Berkas Lengkap, Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Segera Diadili

Sumatera Selatan

Berkas Lengkap, Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Segera Diadili

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 13 Feb 2025 20:00 WIB
Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki.
Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki. (Foto: Istimewa/Kejati Sumsel)
Palembang -

Tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas tahap II yang menjerat eks Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, jaksa penuntut umum (JPU).

Selain Deliar, Kejari Palembang juga melengkapi berkas Alex Rahman, ke penyidik penuntut umum. Dengan lengkapnya berkas itu maka Deliar dan Alex Rahman segera diadili.

Diketahui, keduanya terjerat kasus OTT dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada Disnakertrans Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan tahap II penyerahan barang bukti dan dua tersangka Deliar Marzuki dan Alex Rahman tersebut sudah dilakukan.

"Ya benar sudah tahap II hari ini (Kamis), penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) Berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024," katanya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

Vanny mengukapkan usai diserahkan ke JPU, selanjutnya akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang akan diagendakan pada hari Jumat (14/2/2025).

"Besok (Jumat) rencananya diserahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang dan akan segera disidangkan," ungkapnya.

Untuk diketahui kedua tersangka, kena OTT Kejari Palembang di ruang kerja kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam OTT tersebut sebanyak 33 orang termasuk istri tersangka Deliar turut diperiksa oleh tim Pidsus Kejari Palembang.




(csb/csb)


Hide Ads