Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Palembang terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki ternyata berawal dari keresahan investor dan perushaan yang diperas oleh tersangka. Saat ini, Deliar sudah ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan para investor dan perusahaan di Sumsel resah atas ulah Deliar yang memeras para investor untuk membuat sertifikat izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"OTT ini berawal dari keresahan investor dan perusahaan yang diperas oleh Kadisnakertrans ini yang sedang melakukan pembangunan atau investasi di Sumsel. Investor mengaku diperas oleh Deliar untuk membuat sertifikat izin K3," katanya saat dihubungi detikSumbagsel, Senin (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto mengumpulkan sejumlah pejabat intelijen Kejati Sumsel, Kejari Palembang untuk menindaklanjuti laporan kereshan dari masyarakat tersebut pada Kamis (9/1/2025). Penyidik yang ditugaskan melakukan penelusuran langsung melakukan operasi ke kantor Disnakertrans Sumsel Jumat (10/1/2025).
"Sebelum ditangkap, tim melakukan pemantauan. Setelah mengumpulkan cukup bukti tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Deliar dan stafnya Alex Rahman," kata Kajari Palembang, Hutamrin.
Saat tim melakukan penyergapan lanjut Hutamrin, Deliar sempat terkejut bahkan sempat menanyakan maksud kedatangan para penyidik tersebut.
Dari pengeledahan itu, penyidik menemukan uang di laci meja kerja Deliar sebanyak Rp 39,2 juta dengan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp50.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan lagi ditemukan uang Rp 75 juta beserta mata uang dollar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dollar dan pecahan 1 dollar di dalam mobil tepatnya di bawah jok.
"Dari sana, dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan satu tas hitam berisikan milik Deliar uang Rp 50 juta," katanya.
Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Deliar di Talang Jambe, Ariodillah dan Macan Kumbang.
hasilnya, di Talang Jambe tepatnya di rumah istri muda Deliar ditemukan sejumlah barang bukti berupa amplop sebanyak 117 buah yang sudah dinomori berisi uang Rp1 juta.
Lalu logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping, 25 gram sebanyak 1 keping senilai Rp 200 juta. Total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285,6 juta.
"Ada juga satu unit mobil Fortuner beserta surat kendaraan berupa STNK dan BPKB. Sejumlah plat palsu di dalam mobil Fortuner," jelasnya.
Hutamrin menyebut saat ini Deliar dan Alex Rahman masih diperiksa secara maraton. Dan baru dua orang yang ditetapkan tersangka.
"Baru dua tersangka yang telah ditetapkan karena telah memenuhi alat bukti yang cukup yakni tersangka Deliar Marzoeki dan Alex Rahman. Tapi sejumlah ASN dan honorer turut diperiksa dalam kejadian tersebut," ujarnya.
(csb/csb)