Pria yang Perkosa Ponakan-Anak Tiri di Babel Jadi Tersangka

Bangka Belitung

Pria yang Perkosa Ponakan-Anak Tiri di Babel Jadi Tersangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 12 Feb 2025 18:30 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi tersangka (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Bangka Barat -

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial M (64) yang perkosa keponakan dan anak tirinya di Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, sudah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka inisial M (64) sudah kita ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap keponakan dan anak tirinya," kata Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (12/2/2025).

Menurut Fajar, penetapan tersangka terhadap pelaku M setelah penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan dan gelar perkara ditunjang dengan alat bukti. Tersangka ditahan di Mapolres Bangka Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yang bersangkutan sudah kita tahan," tegasnya.

Dia mengatakan, terungkapnya satu dari dua korban pemerkosaan adalah anak tirinya setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan, satu keponakan dan satunya lagi adalah anak tirinya," ungkapnya.

Kasus tersebut, kata dia, terjadi sejak korban berusia 11 tahun atau masih duduk di kelas 5 sekolah dasar. Awalnya keponakannya yang dilaporkan jadi korban, namun setelah dilakukan penyelidikan anak tirinya juga menjadi korban aksi bejat pelaku.

"Yang pertama diketahui keponakan, setelah dilakukan pendalaman ternyata anak tirinya juga merupakan korban pelaku. Aksi terakhir dilakukan pelaku pada Februari 2025," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads