Dedi Irawanto (45), warga Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh, Jambi, diamankan polisi. Dia ditangkap usai ketahuan menanam 17 batang ganja di kebunnya.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution menerangkan Dedi ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci, pada Senin (11/2/2025). Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dan langsung mendatangi rumahnya.
"Benar, Polres Kerinci telah mengamankan satu orang berinsial DI, yang awalnya ditemukan 1 buah plastik berisi ganja di rumahnya," kata Amin, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, pelaku berhasil diamankan petugas. Pelaku kemudian mengakui kepemilikan ganja tersebut.
Selanjutnya, kata Amin, petugas melakukan pengembangan bahwa pelaku juga menanam ganja di kebunnya. Di kebun tersebut, polisi menemukan ganja yang ditanam di tanah perbukitan.
"Saat dilakukan pengembangan, ditemukan 17 batang tanaman ganja yang sengaja ditanam oleh DI di kebun miliknya," terang Amin.
Saat ini, kata Amin, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kerinci.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik bening berisi ganja da 2 sobekan plastik hitam berisi ganja yang ditotal sebanyak 9,83 gram, 17 batang tanaman ganja, 1 pack kertas papir, 1 buah sarung tangan, 1 buah gunting, 1 unit HP, dan 1 buah tas ransel hijau.
"Sekarang dalam proses pengembangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci," pungkasnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika.
(dai/dai)