Polisi Gerebek Rumah Budidaya Ganja di Pringsewu, Pemiliknya Ditangkap

Lampung

Polisi Gerebek Rumah Budidaya Ganja di Pringsewu, Pemiliknya Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 11 Feb 2025 14:29 WIB
Sejumlah barang bukti disita dari rumah yang dijadikan tempat budidaya ganja
Foto: Sejumlah barang bukti disita dari rumah yang dijadikan tempat budidaya ganja (Dok. Polres Pringsewu)
Pringsewu -

Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat budidaya penanaman ganja di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Puluhan batang tanaman ganja dan 9 kilogram paket ganja siap edar disita.

Penggerebekan itu dilakukan pada 4 Februari 2025 lalu di Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Polisi mengamankan satu orang tersangka yang merupakan pemilik rumah bernama Wanadri Priyogo (47).

Dari video yang diterima detikSumbagsel, terlihat anggota kepolisian melakukan penggeledahan di setiap bagian rumah tersebut. Pada video lainnya, tampak barang bukti yang berhasil ditemukan di antaranya, 9 Kg paket ganja kering, puluhan batang tanaman ganja, bibit-bibit ganja serta beberapa cairan pupuk ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra menginformasikan pengungkapan tersebut.

"Benar, pengungkapan terjadi pada Selasa (4/2/2025) kemarin. Tim berhasil mengamankan seorang pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja yang di mana rumahnya dijadikan home industry tempat penanaman ganja," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (11/2/2025).

ADVERTISEMENT

Yunnus menyebutkan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa 9 bungkus besar ganja seberat 9 kilogram lebih serta beberapa batang ganja dan pupuk.

"Ada beberapa barang bukti yang kami temukan yakni 9 kilogram paket ganja, 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, 4 buah media tanam ganja, 1 botol vitamin pohon ganja, 1 botol ekstrak ganja, bibit ganja dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

Saat ini, kata dia, barang bukti tersebut telah disita dan diamankan di Mapolres Pringsewu. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads