Pemuda di OKU Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Sabu

Sumatera Selatan

Pemuda di OKU Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Sabu

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 09 Feb 2025 13:00 WIB
Calvin Elmas pemuda di OKU ditangkap polisi saat hendak jual sabu
Foto: Calvin Elmas pemuda di OKU ditangkap polisi saat hendak jual sabu (Dok. Polres OKU)
OKU -

Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Calvin Elmas (21) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 31,61 gram.

Pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah di Air Karang Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum ditangkap, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang valid, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya berhasil mengamankan seorang laki-laki. Saat itu pelaku sedang duduk di kursi di dalam rumah," kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Minggu (9/2/2025).

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening yang berisikan diduga sabu.

ADVERTISEMENT

"Iya ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal yang diduga sabu, masing-masing dibalut kertas tisu dan lakban hitam, dengan berat 31,61 gram," ujarnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ibnu menyebut, dari keterangan pelaku, barang bukti tersebut akan dijual kembali.

"Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijualkan kembali. Untuk pelaku, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads