Fauzi Ditangkap Usai Pukul dan Ancam Wanita Paruh Baya di OKU

Sumatera Selatan

Fauzi Ditangkap Usai Pukul dan Ancam Wanita Paruh Baya di OKU

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 09 Feb 2025 11:20 WIB
Fauzi Amri (39) ditangkap polisi setelah ancaman perempuan paruh baya di OKU
Foto: Fauzi Amri (39) ditangkap polisi setelah ancaman perempuan paruh baya di OKU (Dok. Polres OKU)
OKU -

Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Fauzi Amri (39) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pengancaman dengan senjata tajam (sajam). Korbannya adalah wanita paruh baya bernama Suryani (50).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja timur, OKU pada Sabtu (25/1/2025) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (6/2/2025).

Saat itu, pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja timur, OKU melakukan pengancaman disertai pemukulan terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memukul korban dengan tangannya pada bagian wajah dan kepala korban, kemudian pelaku mengancam menggunakan pisau dengan mengacungkan ke leher korban," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Minggu (9/2/2025).

Akibatnya, Suryani mengalami lebam pada wajah sebelah kiri dan bagian kepala belakang serta bibir korban pecah. Korban yang tak terima atas perbuat pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Ibnu, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (6/2/2025) di kediamannya. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk dimintai keterangan.

"Barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dengan panjang 25 cm, bergagang kayu warna coklat serta 1 helai baju kaos," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads