Sales yang Gelapkan Uang Perusahaan Diringkus Setelah Setahun Buron

Sumatera Selatan

Sales yang Gelapkan Uang Perusahaan Diringkus Setelah Setahun Buron

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 09 Feb 2025 10:20 WIB
Sales perusahaan swasta di Prabumulih, Mardiansyah ditangkap tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp 50 juta.
Pelaku penggelapan uang (duduk)/Foto: Istimewa (dok Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Sales perusahaan swasta di Prabumulih, Mardiansyah ditangkap tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp 50 juta.

Warga Perum Vina Sejahtera, Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih itu ditangkap pada Jumat (7/2/2025) malam, setelah buron selama satu tahun. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda mengatakan kasus itu terungkap setelah tim audit dari perusahaan Jakarta melakukan pemeriksaan di toko cabang Prabumulih. Dalam audit tersebut ditemukan beberapa toko tidak melakukan pemesanan dan tidak menerima barang dari tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas audit tersebut perusahaan itu merasa rugi dan membuat laporan ke Polsek Prabumulih Timur, dan selama satu tahun tersangka menghilang akhirnya berhasil kita tangkap," kata AKP Alias kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

Alias menjelaskan beberapa toko sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 5.786.731. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan oleh tersangka. Total kerugian yang dialami PT Catur Sentosa Adiprima mencapai Rp 50.076.548,-.

ADVERTISEMENT

"Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara," tutupnya.




(sun/dai)


Hide Ads