Arigomo Ditangkap Polisi karena Penipuan, Modus Janjikan Loker Sopir Ambulans

Sumatera Selatan

Arigomo Ditangkap Polisi karena Penipuan, Modus Janjikan Loker Sopir Ambulans

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 06 Feb 2025 16:21 WIB
Tersangka penipuan Arigomo Tarauci diamankan polisi
Foto: Tersangka penipuan Arigomo Tarauci diamankan polisi (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Satuan Reserse Kriminal Polsek Rambang Kapak Tengah Prabumulih mengamankan Arigomo Tarauci (35). Ia diduga telah melakukan penipuan dengan modus bisa mencarikan pekerjaan sebagai sopir ambulans di Tol Palindra. Korban, Darmadi (46), mengalami kerugian Rp 25 juta.

Diketahui pelaku yang merupakan warga Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/2/2025).

Kapolsek RKT Ipda Haris Krisnanda membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan pelaku Arigomo Tarauci sudah ditetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar, pelaku itu sudah kita tetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan juga tersangka mengakui sudah menipu 11 orang dengan menjanjikan pekerjaan, sebagai sopir ambulans di PT. HK Tol Palindra, Kota Prabumulih dengan syarat menyerahkan uang Rp 25 juta," katanya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Haris mengatakan modus tersangka meminta uang kepada para korban dengan dalih bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan, khususnya sebagai sopir ambulans di PT. HK Tol Palindra, Kota Prabumulih. Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah ditepati, dan uang yang telah diterima tak kunjung dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Ia melaporkan menjadi korban penipuan pada 9 Januari 2025," ungkapnya.

Haris menjelaskan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

"Barang bukti yang kita amankan satu lembar rekening koran Bank BCA atas nama Yessa Rosa Azima, 1 bundel fotokopi berkas lamaran kerja atas nama Jummy Ravelin, kemudian 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp 25 juta, ditandatangani di atas materai pada 7 Februari 2024,"terangnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads