Perempuan muda di Bangka Barat (Babar), berinisial BG (19), ditangkap polisi karena terlibat penipuan arisan bodong di wilayah Kecamatan Mentok. Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Sumatera Selatan (Sumsel)
"Benar, telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perkaranya arisan bodong," jelas Kanit Tipidum Satreskrim Polres Babar Ipda Harits Afilianto dikonfirmasi di mapolres, Jumat (6/2/2025).
Pelaku diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat. Pelaku diduga hendak melarikan diri ke Sumsel. Usia berhasil diamankan BG digiring ke Mapolres Babar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk total kerugian kurang lebih mencapai Rp 80 juta. Yang melapor arisan bodong ini ada 10 orang lebih. Sudah ada yang dibayar dan ada yang belum dibayar, kita fokusnya ke yang belum dibayarkan arisannya itu," tegasnya.
Harits menceritakan duduk perkara kasus arisan bodong tersebut. Kata dia, awalnya arisan tersebut berjalan lancar, petaka ini muncul setelah uang korban digunakan untuk keperluan pribadi.
"Mereka ini melaksanakan arisan. Ternyata, pada saat terlapor atau tersangka ini menghitung keuntungan maupun kerugiannya, ternyata sudah minus makanya timbul niatan gali lobang tutup lobang," ungkapnya.
"Jadi yang seharusnya uang itu berputar malah mandek. (Untuk menutup) pelaku mengorbankan pemilik arisan lain. Dan dilakukan berulang-ulang akhirnya sampai menumpuk," timpalnya.
Pelaku pun akhirnya tak sanggup lagi melakukan pembayaran uang arisan tersebut. Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Mapolres Bangka Barat. Ia akhirnya berhasil ditangkap ketika akan kabur ke Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka BG dijerat dengan Pasal 378 atau 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bukti transfer.
(csb/csb)