Kronologi Bripka Topan Ditangkap, Bermula dari Penyelundupan 25 Ribu BBL

Lampung

Kronologi Bripka Topan Ditangkap, Bermula dari Penyelundupan 25 Ribu BBL

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 06 Feb 2025 15:40 WIB
Lanal Lampung gerebek penampungan benih bening lobster di Pesisir Barat.
Ilustrasi benih bening lobster. Foto: Tommy Saputra/detikcom
Pesisir Barat -

Bripka M Topan ditangkap polisi setelah ketahuan hendak menyelundupkan benih bening lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Keterlibatan Topan terungkap setelah polisi menangkap tersangka MA sebelumnya.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan awalnya mereka menangkap MA yang membawa 25 ribu ekor BBL pada Kamis (23/1/2025) malam pukul 21.00 WIB.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan MA yang membawa 25 ribu BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG. Itu terjadi pada Kamis (23/1) lalu," katanya, Kamis (6/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi adanya keterlibatan Nanang dan Bripka M Topan. Merekalah yang memberi perintah kepada MA untuk menyelundupkan puluhan ribu BBL tersebut.

"Ini rupanya ada perintah dari N dan oknum anggota TPN ini dan tim bergerak dan berhasil menangkap keduanya," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Keduanya ditangkap ketika hendak mengirim BBL tersebut. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka melalui mekanisme gelar perkara. Alsya memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini," imbuh dia.

Bripka M Topan telah ditangani oleh Bidpropam Polda Lampung. Polres Pesisir Barat juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.




(des/des)


Hide Ads