Dirjen PSDKP Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster di Lampung

Lampung

Dirjen PSDKP Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster di Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 11 Des 2024 17:20 WIB
PSDKP membongkar jaringan penyeludupan benih lobster di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Foto: PSDKP membongkar jaringan penyeludupan benih lobster di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. (Tommy Saputra)
Lampung -

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membongkar jaringan penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Sebanyak 51.951 ekor BBL berbagai jenis senilai Rp 7,8 miliar diamankan petugas.

Pengungkapan ini terjadi pada Senin (9/12/2024) lalu di wilayah Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung pada pukul 04.00 WIB.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan pengungkapan ini berawal investigasi yang dilakukan oleh pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kami sudah lama melakukan investigasi di lapangan melakukan pemetaan. Pasalnya, Lampung ini menjadi produsen yang lumayan besar, lain daripada yang lain," katanya, Rabu (11/12/2024).

"Masyarakat melaporkan tentang aktivitas distribusi BBL illegal di Lampung, kemudian Tim Intelijen Ditjen PSDKP melakukan pengintaian dan pemantauan, tanggal 9 Desember 2024 pelaku melakukan distribusi BBL ilegal kemudian langsung dilakukan penyergapan dan penangkapan oleh Tim Buser pada pukul 04.00 WIB," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Nugroho menyatakan dari hasil pengakuan dua tersangka, BBL ini akan diselundupkan ke pasar luar negeri melalui Provinsi Jambi.

"BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Pesisir Barat. BBL akan dikirim dengan jalur darat dari Bengkunat ke Jambi melalui Krui, kemudian di titik terakhir tujuan akan dilanjutkan jalur laut menuju negara lain," jelasnya.

Nugroho menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan tersebut.

"Kami masih lakukan pengembangan dari dua pelaku ini. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni satu unit mobil serta 10 boks yang berisikan BBL jenis pasir 42.751 ekor, jenis mutiara 7.000 ekor, jarong jenis pasir 2.200 dengan total keseluruhan 51.951 ekor," tandasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads