Bantu Sindikat Pencurian Sawit, Karyawan Perusahaan di Prabumulih Diciduk

Sumatera Selatan

Bantu Sindikat Pencurian Sawit, Karyawan Perusahaan di Prabumulih Diciduk

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 31 Jan 2025 22:20 WIB
Tri Sutrisno karyawan perusahaan sawit terlibat pencurian ditangkap polisi
Foto: Tri Sutrisno, karyawan perusahaan sawit terlibat pencurian ditangkap polisi (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Satuan Reserse Kriminal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menangkap seorang karyawan perusahaan sawit, Tri Sutrisno (27). Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian 130 tandan sawit di Prabumulih.

Sebelumnya polisi sudah mengamankan 3 pelaku. Tri Sutrisno diyakini berperan sebagai pengawal truk yang mengangkut sawit hasil curian dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor miliknya.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah Iptu Heffi Juliansyah membenarkan hal itu. Pihaknya sudah mengamankan Tri Sutrisno yang diduga terlibat dengan sindikat pencurian sawit tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah kita tangkap. Saat ditangkap, Tri Sutrisno tidak melakukan perlawanan. Dia ditangkap di kawasan Prabumulih," katanya kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Saat diperiksa, Tri Sutrisno mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dirinya bekerja sama dengan tiga pelaku lain untuk melakukan pencurian sawit tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vega ZR warna putih dengan nomor polisi BG-4728-DB, yang digunakan pelaku untuk mengawal truk pengangkut sawit curian," ungkap Juliansyah.

Ditambahkan Juliansyah, saat ini tersangka Tri Sutrisno telah diamankan di Mapolsek RKT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tandan buah sawit milik salah satu perusahaan di Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Tiga tersangka ditangkap saat membawa sawit yang hendak dijual tersebut.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/1/2025) pukul 22.30 WIB. Tiga tersangka mengambil 130 tandan sawit dengan berat sekitar 2,5 ton menggunakan satu unit truk. Ketiga tersangka yakni Nopi Karyanto (43), Ronidi (45) dan rekannya Niko Saputra (29).

Kapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih Iptu Heffi Juliansyah, membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka pencurian batang sawit. Ia mengatakan tersangka ditangkap saat membawa barang hasil curian.

"Ya benar tiga tersangka kita tangkap. Penangkapan itu dilakukan usai tersangka membawa sawit hasil curian keluar desa," katanya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).




(dai/dai)


Hide Ads