Pria di Ogan Ilir Diamankan Pemilik Kebun Usai Kepergok Curi Sawit

Sumatera Selatan

Pria di Ogan Ilir Diamankan Pemilik Kebun Usai Kepergok Curi Sawit

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 29 Jan 2025 15:00 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi (Foto: Istimewa/Dok. Humas Polres OI)
Ogan Ilir -

Pria di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial S (42) diamankan pemilik kebun usai kepergok mencuri kelapa sawit. Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke kantor polisi.

Pelaku mencuri kelapa sawit di kebun milik korban Mulyati (35), tepatnya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, OI, Sabtu (25/1/2025) lalu.

Dari informasi yang didapat, saat itu korban mendapati sebuah mobil pikap sedang memuat buah sawit di area kebunnya. Merasa curiga, Mulyati memeriksa dan bertanya kepada pelaku, namun S tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas hasil panen tersebut.

"Masyarakat yang berada di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku berikut mobil Suzuki Pikap S-8498-WN beserta sawit yang dimuat," kata Kasat Reskrim Polres OI AKP Muhammad Ilham, Rabu (29/1/2025).

Saat itu, kata dia, terduga pelaku sudah diamankan oleh masyarakat, kemudian pihak kepolisian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatnya. Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh tani.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam penerapan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.




(csb/csb)


Hide Ads