Tampang Septian Bandar Narkoba di Prabumulih, Pemasok Diburu

Sumatera Selatan

Tampang Septian Bandar Narkoba di Prabumulih, Pemasok Diburu

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 29 Jan 2025 14:40 WIB
Septian alias Kong.
Septian alias Kong. Foto: Dok. Polres Prabumulih
Prabumulih -

Septian alias Kong warga Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Bandar narkoba berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. Tersangka terancam hukuman seumur hidup penjara.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo mengatakan tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Ya pasal ya kita terapkan tersangka terancam hukuman seumur hidup. Tersangka di tangkap pada Selasa (28/1/2025) pukul 14.45 WIB di Jalan Alipatan Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih,"katanya kepada detikSumbagsel, Rabu(29/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endro menjelaskan dari penangkapan itu polisi menyita 11 paket narkotika jenis sabu seberat 2,88 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat 1,26 gram, dan satu perangkat alat hisap sabu (bong).

"Ya kini tersangka dan barang bukti berada di Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapanya.

ADVERTISEMENT

Endro menambahkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapat warga, kemudian dilakukan pengawasan dan penyelidikan intensif. Tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkoba di Prabumulih.

"Tersangka Septian alias Kong bandar narkoba di Prabumulih, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat dan kita apresiasi identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara serius," ujarnya.

Ditambahkan Endro dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GN saat ini berstatus DPO untuk diedarkan.

"Kini anggota kita sedang memburu tersangka GN," tutupnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads