Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang kerap beraksi di Prabumulih. Dari penangkapan itu polisi menyita 11 paket narkotika jenis sabu seberat 2,88 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat 1,26 gram, dan satu perangkat alat hisap sabu (bong).
Bandar narkoba itu bernama Septian alias Kong, warga Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Tersangka ditangkap pada Selasa (28/1/2025) pukul 14.45 WIB di Jalan Alipatan Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapat warga. Kemudian dilakukan pengawasan dan penyelidikan intensif. Tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkoba di Prabumulih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita berhasil menangkap Septian alias Kong bandar narkoba di Prabumulih. Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat dan kita apresiasi identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara serius," katanya, Selasa (28/1/2025) malam.
Jonson mengatakan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GN saat ini berstatus DPO untuk diedarkan.
"Sementara untuk tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat," tutupnya.
(des/des)