Penikam Briptu Farras hingga Tewas Positif Narkoba

Sumatera Selatan

Penikam Briptu Farras hingga Tewas Positif Narkoba

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 24 Jan 2025 19:00 WIB
Ebi bin Mustopa, pelaku penikaman polisi hingga tewas di Lahat.
Ebi pelaku penikaman polisi hingga tewas di Lahat (Foto: Dok. Polres Lahat)
Palembang -

Pelaku penikaman Briptu Anumerta Farras Nabhan Atallah (23) yakni Ebi dan Lindi positif narkoba saat membacok Farras. Keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan tes urin terhadap kedua pelaku, pihak kepolisian mendapati keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.

"Dari hasil tes urine yang dilakukan, dua pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis ganja," katanya Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan itu saja, saat dilakukan penyelidikan. Kedua pelaku merupakan resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkoba di Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan.

"Ternyata kedua pelaku resedivis dari Polres Empat Lawang kasus curanmor dan narkoba," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, kata Sunarto, para pelaku terancam pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, dan kepemilikan narkoba, serta terancam hukuman mati.

"Kita pastikan keduanya kita tangani proses hukumnya, terus kita tetapkan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan sengaja melukai petugas sehingga meninggal dunia. Kemudian berlapis dengan kasus narkobanya, jadi ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads