Akal Bulus Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi SMP di Batanghari

Jambi

Akal Bulus Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi SMP di Batanghari

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 26 Jan 2025 18:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Batanghari -

Perilaku tak senonoh dilakukan seorang pembina pramuka bernama Rudy Kurniawan terhadap sejumlah pelajar SMP di Batanghari. Modusnya dengan meminta para korban setor hafalan.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda mengatakan aksi pencabulan dilakukan Rudy di ruangan sekolah saat ekskul Pramuka pada 29 November 2024. Totalnya ada 9 orang korban.

"Tersangka ini pembina kegiatan Pramuka di sekolah. Korban ada 9 orang masih berstatus pelajar dengan rentang umur 12 -14 tahun," kata Husni, Sabtu (25/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husni mengungkapkan modus pelaku yakni meminta siswi menyetor hafalan Dasa Darma Pramuka. Korban dipanggil satu per satu masuk ke dalam ruangan kelas.

"Korban ini dipanggil masing-masing ke ruangan untuk menyetorkan hafalan Dasa Darma Pramuka. Di dalam ruangan tersebut hanya ada tersangka dan korban. Korban ada yang sendiri dan ada berdua saat di dalam ruangan itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di dalam ruangan itu, pelaku meminta korban memejamkan mata saat menyetor hafalan. Pelaku kemudian mencium kening, memeluk, hingga meraba bagian intim korban.

"Jadi, saat menyetorkan hafalan itu, tersangka menyuruh korban memejamkan mata. Namun saat bersamaan tersangka melakukan perbuatannya," jelas Husni.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang mereka alami. Namun, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut hingga ke pihak kepolisian.

Husni menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan korban, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari kemudian menangkap pelaku. Bahkan saat ini, polisi juga sudah menahan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads