Polisi menangkap Rudy Kurniawan (43). Ia merupakan pembina ekstrakurikuler (eskul) Pramuka di sebuah SMP di Batanghari, Jambi yang mencabuli 9 siswi.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda mengatakan aksi pencabulan dilakukan Rudy di ruangan sekolah saat eskul Pramuka pada 29 November 2024. Usia korban berkisar 12-14 tahun.
"Tersangka ini pembina kegiatan Pramuka di sekolah. Korban ada 9 orang masih berstatus pelajar dengan rentang umur 12 -14 tahun," kata Husni, Sabtu (25/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan korban, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari kemudian menangkap pelaku. Bahkan saat ini, polisi juga sudah menahan pelaku.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari seragam Pramuka hingga jilbab segiempat warna cokelat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun.
(sun/dai)