Pemilik pondok pesantren di Jakarta Timur berinisial CH (47) ditangkap karena mencabuli sejumlah santrinya. Tersangka terus melakukan aksinya meski sudah ketahuan oleh sang istri hingga akhirnya ditangkap.
Dilansir detikNews, peristiwa terjadi di sebuah ponpes di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tak cuma pemilik ponpes, seorang guru ngaji berinisial MCN (26) juga melakukan aksi serupa. Setidaknya ada 5 orang yang menjadi korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kedua tersangka dilaporkan dalam dua laporan berbeda. CH dilaporkan karena mencabuli dua santri laki-laki, MFR (17) dan RN (17). Sementara korban MCN berjumlah 3 orang, yakni ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Minta Dipijat agar Penyakit Sembuh
Nicolas menyampaikan modus yang digunakan pemilik pesantren tersebut. Tersangka CH meminta dipijat oleh para santri tersebut hingga dirinya terangsang. Hal itu dilakukan ketika rumah sepi.
"Korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," jelas Nicolas, Selasa (21/1/2025).
Tersangka CH juga beralasan dirinya mengidap penyakit. Dia berdalih penyakit itu bisa disembuhkan dengan rangsangan berupa onani.
"Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh," lanjutnya.
Dilakukan di Ruang Pribadi Ponpes hingga Rumah
Menurut Nicolas, CH melancarkan aksi bejatnya di sebuah ruangan di pondok pesantren yang hanya bisa diakses tersangka. Bahkan, beberapa kali aksinya dilakukan di rumah pribadinya saat sang istri tengah mengajar.
"Dia lakukan di kamar khusus yang aksesnya hanya dapat dilakukan oleh si tersangka. Kedua di rumah, di kediaman daripada pimpinan pondok pesantren ini sendiri," ungkapnya.
"Di rumahnya, pada saat rumah kosong, istrinya mengajar. Kedua kalau istrinya ada di rumah maka dia menggunakan kamar atau ruang pribadinya di pondok pesantren itu di sekitar lantai 3, yang aksesnya memang hanya bisa dimasuki oleh si tersangka atau pimpinan pondok pesantren ini," sambungnya.
Kepergok Istri dan Sempat Ditegur
Aksi tak terpuji CH itu sempat dipergoki sang istri. Istrinya kemudian menegur, tetapi tidak diindahkan oleh CH. Aksinya terus berlanjut.
"Anehnya juga, sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," papar Nicolas.
Saat ini CH dan MCN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam 15 tahun penjara.
(des/des)