Awal Mula Ayah Kandung Tahu Anaknya Diperkosa Ayah Tiri di Belitung Timur

Bangka Belitung

Awal Mula Ayah Kandung Tahu Anaknya Diperkosa Ayah Tiri di Belitung Timur

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 24 Jan 2025 19:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Belitung Timur -

HR (42) tega memperkosa anak tirinya sejak korban berusia 14 tahun. Kasus yang terjadi di Belitung Timur ini dilaporkan oleh ayah kandung korban setelah mendengar cerita dari bibi korban.

"Pelaku adalah ayah sambung atau ayah tiri korban. Perbuatannya dilakukan sejak korban umur 14 tahun," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada detikSumbagsel, Jumat (24/1/2025).

Ayah kandung korban mengetahui perbuatan bejat suami baru mantan istrinya itu pada akhir Desember 2024 lalu. Awalnya, korban yang telah berusia 15 tahun itu mengadu ke bibinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban mengatakan telah menjadi korban pencabulan ayah tiri selama tinggal di Belitung Timur. Mendengar pengakuan korban, sang bibi pun menceritakannya ke adiknya alias ayah kandung korban.

"Korban melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya kemudian memberitahu ayah kandungnya selanjutnya melaporkan ke SPKT Polda Babel," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pencabulan itu dialami korban sejak Juni 2023. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun.

"(Peristiwa terjadi saat) ibu kandung korban masih bersama ayah tiri atau pelaku dan masih tinggal di Pulau Belitung. Atau sejak Juni 2023," lanjutnya.

Setiap kali akan berbuat cabul, pelaku HR selalu menjanjikan korban akan dibelikan handphone. Korban juga diancam bila berani buka mulut, maka keluarganya akan dibunuh.

"Tersangka menjanjikan membelikan handphone. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku yakni akan dibunuh jika aksinya diberitahukan ke keluarga," kata Fauzan.

Setelah kasus dilaporkan ayah kandung pada 20 Desember 2024, polisi memburu ayah tiri bejat itu. Pelaku berhasil diringkus di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (23/1).

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan rutan Polda Bangka Belitung. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Kabid Humas.

Akibat aksi bejatnya tersebut kini pelaku harus mendekam di sel sementara Polda Bangka Belitung (Babel). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.




(des/des)


Hide Ads