Petani di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berinisial SK (59) tega memerkosa anak angkatnya berusia 14 tahun berulang kali hingga korban hamil. Atas perbuatannya, pelaku pun ditangkap polisi.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban Kecamatan Sindue, Donggala. Pelaku memperkosa korban sejak Oktober hingga Desember 2024.
"Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang merupakan anak angkatnya sebanyak 5 kali," ujar Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Andi H.S kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Saat ini, korban yang tengah hamil masih dalam pengawasan pihak keluarganya untuk pemulihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatan pelaku, korban diketahui sedang hamil dan saat ini sedang berada dalam pengawasan keluarga untuk pemulihan fisik dan psikologis," jelasnya.
Andi mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumahnya sedang sepi. Usai melakukan aksinya, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya ke orang lain.
"Modus pelaku hanya untuk kepentingan seksual," jelasnya.
Kata Andi, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menyadari korban tengah hamil. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap di rumahnya pada Senin (6/1/2025).
"Pelaku ditangkap 6 Januari dan mulai resmi ditahan sejak 7 Januari 2025," katanya.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(csb/csb)