Seorang petani berinisial SK (59) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak angkatnya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku memperkosa korban berulang kali hingga hamil.
"Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang merupakan anak angkatnya sebanyak 5 kali," ujar Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Andi H.S kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Sindue, Donggala. Pelaku memperkosa korban sejak Oktober hingga Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatan pelaku, korban diketahui sedang hamil dan saat ini sedang berada dalam pengawasan keluarga untuk pemulihan fisik dan psikologis," terangnya.
Dia menyebut pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumahnya sedang sepi. Pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya itu ke orang lain.
"Modus pelaku hanya untuk kepentingan seksual," bebernya.
Andi menyebut kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menyadari korban tengah hamil. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi dan ditangkap di rumahnya pada Senin (6/1).
"Pelaku ditangkap 6 Januari dan mulai resmi ditahan sejak 7 Januari 2025," katanya.
Dia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus ini. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(sar/ata)