Pria di Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial WY (36) menccabuli anak pacarnya berusia sembilan tahun. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan jadi tersangka.
Aksi bejat pelaku terjadi di kamar kontrakan Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (16/1) malam.
"Seorang pria telah mencabuli anak pacarnya berusia 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya, Senin (20/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikSulsel, pelaku awalnya berhubungan intim dengan ibu korban berinisial ML (36). Kemudian ibunya tertidur.
"Setelah pelaku berhubungan intim dengan ibu korban, ibunya tertidur. Pelaku pun memanfaatkan kesempatan itu, masuk ke kamar berbeda untuk mencabuli korban," jelasnya.
Kemudian, korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan pelaku kepada ibunya, Jumat (17/1). Ternyata, percakapan tersebut didengar dua orang tetangga kamar hingga mengajak ibu korban melapor ke polisi.
"Keduanya (tetangga) pun mengarahkan korban dan ibunya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Ibu korban dan pelaku hidup bersama layaknya suami istri 2 tahun terakhir," ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari ibu korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya WY ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang dijerat kepada tersangka itu, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 20 tahun," tegasnya.
(csb/csb)