Pria di Tanimbar Cabuli Anak Pacar Usia 9 Tahun di Kamar Kontrakan

Maluku

Pria di Tanimbar Cabuli Anak Pacar Usia 9 Tahun di Kamar Kontrakan

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 20 Jan 2025 10:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah)
Kepulauan Tanimbar -

Pria berinisial WY (36) tega mencabuli anak pacarnya yang masih berusia 9 tahun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Pelaku melancarkan aksi bejat tersebut saat ibu korban tertidur.

"Seorang pria telah mencabuli anak pacarnya berusia 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya, Senin (20/1/2024).

Aksi bejat pelaku terjadi di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (16/1) malam. Pelaku awalnya berhubungan intim dengan ibu korban berinisial ML (36).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pelaku berhubungan intim dengan ibu korban, ibunya pun tertidur. Pelaku pun memanfaatkan kesempatan itu, masuk ke kamar berbeda untuk mencabuli korban," jelasnya.

Korban kemudian menceritakan aksi bejat pelaku ke ibunya, Jumat (17/1). Percakapan tersebut ternyata didengar dua orang tetangga kamar hingga mengajak ibu korban melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Keduanya (tetangga) pun mengarahkan korban dan ibunya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Ibu korban dan pelaku hidup bersama layaknya suami istri 2 tahun terakhir," papar Dwi.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Tersangka pun dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang dijerat kepada tersangka itu, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 20 tahun," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads