Sumatera Selatan

Awal Mula Pembacokan Juru Parkir yang Tewaskan Bocah 7 Tahun di Palembang

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 14 Jan 2025 20:21 WIB
Polrestabes Palembang gelar ungkap kasus pembacokan juru parkir-bocah 7 tahun di Palembang. (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Para pelaku yang membacok juru parkir Hariansyah (30) dan tewaskan bocah 7 tahun di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi beberkan kronologi lengkap peristiwa berdarah yang melibatkan Prima Ade Resta alias Bima (25) dan Recky Septian alias Eki (24) tersebut.

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa ini terjadi di depan sebuah minimarket, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

"Kejadian ini berawal dari Eki yang sedang menarik angkot dan bertemu korban (Hariansyah). Saat itu, korban menanyakan keberadaan Bima kepada Eki," ungkapnya, Selasa (14/1/2025).

Harryo mengatakan, Hariansyah saat itu marah-marah kepada Eki tanpa diketahui penyebabnya. Selain itu, korban mengancam akan menganiaya Bima.

"Hariansyah saat itu marah-marah sambil menanyakan di mana keberadaan Bima. Kepada Eki, korban mengancam akan menganiaya rekan kerjanya tersebut jika bertemu nanti," jelasnya.

Hal itu pun diceritakan Eki kepada rekan sesama sopirnya tersebut. Tanpa pikir panjang, kata Harryo, Bima mengajak Eki dan Rendi (DPO) untuk mencuri start dengan membacok Hariansyah terlebih dahulu.

"Kemudian ketiga pelaku datang menggunakan angkot kuning ke TKP. Di sanalah Bima melancarkan aksinya," ujarnya.

Bima saat itu membacok korban sebanyak dua kali menggunakan celurit. Setelah itu, ketiga tersangka kabur tanpa mengetahui aksi mereka turut melukai bocah laki-laki yang sedang tertidur di TKP, RVS (7).

"Bima membacok korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka yang melintang di sepanjang perutnya," rinci Harryo.

Diberitakan sebelumnya, terungkap identitas pelaku pembacokan juru parkir Hariansyah (30) dan bocah laki-laki RVS (7) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa ini terjadi di depan sebuah minimarket, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku pembacokan seorang juru parkir dan anak laki-laki berumur 7 tahun di Kecamatan SU I. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ungkapnya, Selasa (14/1/2025).

Harryo menjelaskan, Bima dan Eki adalah sopir angkot kuning dengan pembagian jadwal berbeda. Bima bertugas di pagi hari, sedangkan Eki sore harinya.

"Keduanya berhasil ditangkap dalam waktu 2x24 jam (sejak peristiwa tersebut terjadi). Mereka kami tangkap di rumah masing-masing, Kecamatan Kertapati, Palembang," jelasnya.



Simak Video "Video: Kasus Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Disebut karena Dendam"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork