Pembacok Juru Parkir dan Bocah 7 Tahun Palembang Terancam Pasal Berlapis

Sumatera Selatan

Pembacok Juru Parkir dan Bocah 7 Tahun Palembang Terancam Pasal Berlapis

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 15 Jan 2025 09:30 WIB
Polrestabes Palembang gelar ungkap kasus pembacokan juru parkir-bocah 7 tahun di Palembang.
Foto: Polrestabes Palembang gelar ungkap kasus pembacokan juru parkir-bocah 7 tahun di Palembang. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Pelaku pembacokan juru parkir dan bocah 7 tahun di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kini ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksinya, mereka terancam dikenai pasal berlapis.

"Atas tindak pidana yang terjadi, kami merumuskan pasal berlapis terhadap para tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (14/1/2025).

Diketahui, peristiwa ini terjadi di depan sebuah minimarket, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk kasus yang melukai korban Hariasnyah (30), kata Harryo, tersangka Prima Ade Resta alias Bima (25), Recky Septian alias Eki (24), dan Rendi (DPO) melanggar tindak pidana Pasal 351 KUHP, yaitu penganiayaan dengan pemberatan.

"Ketiganya kami persangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan dengan pemberatan. Ancamannya maksimal 5 tahun (penjara)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihaknya melapisi pasal tersebut dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Hal ini karena aksi para tersangka menganiaya RVS (7) hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

"Namun demikian, kami lapis untuk (kasus yang menimpa) korban almarhum RVS dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf C UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Bersama kedua tersangka yang telah ditangkap, Harryo mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa celurit, obeng kembang, dan pipa besi. Selain itu, celana panjang milik korban yang dikenakan saat kejadian juga turut diamankan.

"Kami mengamankan barang bukti berupa, satu bilah celurit warna kuning, obeng kembang bergagang merah hitam, dan pipa besi silver. Selain itu juga sehelai celana panjang milik korban beserta ikat pinggang," rincinya.

Diberitakan sebelumnya, Tiga orang tersangka dalam kasus pembacokan juru parkir Hariansyah (30) dan bocah laki-laki RVS (7) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (14/1/2025).

"Para pelaku penganiayaan juru parkir dan seorang anak laki-laki berumur 7 tahun di Palembang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya memiliki peran masing-masing," ungkapnya, Selasa (14/).

Harryo merinci, ketiganya adalah Prima Ade Resta alias Bima (25), Recky Septian alias Eki (24), dan Rendi (DPO). Kejadian ini bermula saat Eki membawa berita bahwa Hariansyah berniat menganiaya Bima.

Informasi itulah yang menjadi sumbu Bima merencanakan aksinya. Otak peristiwa tersebut pun kemudian mengajak Eki dan Rendi untuk menusuk korban lebih dulu.

"DPO atas nama Rendi yang saat itu bertugas menyiapkan senjata (tajam) untuk dipakai Bima dan sebagai driver yang membawa para pelaku tindak pidana itu ke TKP," katanya.

Begitu sampai TKP, ketiganya turun dan mendatangi korban. Bima pun langsung mengayunkan celuritnya hingga merobek perut Hariansyah. Ketiganya pun kabur dengan kembali menggunakan angkot yang dikendarai Rendi.




(dai/dai)


Hide Ads