Sebanyak tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan juru parkir Hariansyah (30) dan bocah laki-laki RVS (7) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa ini terjadi di depan sebuah minimarket, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB.
"Para pelaku penganiayaan juru parkir dan seorang anak laki-laki berumur 7 tahun di Palembang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya memiliki peran masing-masing," ungkapnya, Selasa (14/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harryo merinci, ketiganya adalah Prima Ade Resta alias Bima (25), Recky Septian alias Eki (24), dan Rendi (DPO). Kejadian ini bermula saat Eki membawa berita bahwa Hariansyah berniat menganiaya Bima.
"Awal mula kejadiannya, Hariansyah menanyakan keberadaan Bima kepada Eki. Di situ, korban juga mengatakan akan menganiaya Bima jika bertemu," ujarnya.
Informasi itulah yang menjadi sumbu Bima merencanakan aksinya. Otak peristiwa tersebut pun kemudian mengajak Eki dan Rendi untuk menusuk korban lebih dulu.
Dari rencana tersebut, Rendi berperan untuk menyiapkan senjata tajam (sajam) yang akan digunakan Bima berupa celurit panjang. Dirinya, kata Harryo, juga bertugas mengendarai mobil angkot kuning menuju TKP.
"DPO atas nama Rendi yang saat itu bertugas menyiapkan senjata (tajam) untuk dipakai Bima dan sebagai driver yang membawa para pelaku tindak pidana itu ke TKP," katanya.
Begitu sampai TKP, ketiganya turun dan mendatangi korban. Bima pun langsung mengayunkan celuritnya hingga merobek perut Hariansyah. Ketiganya pun kabur dengan kembali menggunakan angkot yang dikendarai Rendi.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif pembacokan juru parkir Harianyah (30) yang juga menewaskan bocah laki-laki RVS (7) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Ternyata, tersangka mengaku bahwa ia takut dibacok duluan oleh korban.
"Takut dibacok oleh Hariansyah. Jadi kami bacok duluan," ungkap tersangka Prima Ade Resta alias Bima (25) saat ungkap kasus, Selasa (14/1/2025).
Bima mengatakan, korban sempat mengancam rekannya tersangka Recky Septian alias Eki (24) saat sedang menurunkan penumpang di TKP yang merupakan tempat korban mencari nafkah. Selain itu, kata Bima, Hariansyah juga mengancam dirinya yang disampaikan melalui Eki.
"(Hariansyah) nanya ke Eki, 'di mana Bima?'. Dia (korban) juga mengancam akan menusuk dan memecahkan kepala saya," rincinya.
"Sebelumnya tidak ada masalah apa-apa. Tapi dia ini (Hariansyah) memang suka memalak kalau kami lewat. Saya pernah dipalak 1-2 kali," katanya.
(dai/dai)