Kondisi Juru Parkir Usai Jadi Korban Pembacokan di Palembang Belum Stabil

Sumatera Selatan

Kondisi Juru Parkir Usai Jadi Korban Pembacokan di Palembang Belum Stabil

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 15 Jan 2025 10:30 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
Foto: Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono. (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seorang juru parkir di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Hariansyah (30) menjadi korban pembacokan oleh oknum sopir angkot. Tiga hari pasca kejadian, kondisinya hingga kini masih belum stabil.

Hal itu diungkap oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono pada Selasa (14/1/2025). Dia mengatakan, peristiwa yang melukai Hariansyah tersebut terjadi di tempatnya bekerja, tepatnya di depan sebuah minimarket, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

"Informasi terakhir yang kami terima, korban (Hariansyah) masih dalam kondisi tidak stabil. Sudah sadar, hanya saja masih belum stabil," ungkapnya, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo mengatakan, korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Palembang Bari, Kecamatan SU I, Palembang. Kondisi tersebut mengakibatkan pihaknya masih belum bisa meminta keterangan korban mengenai kasus yang menimpanya.

"Masih di rumah sakit (RS Bari Palembang). Kondisinya sampai sekarang, korban masih belum dapat kami mintai keterangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, juru parkir tersebut mengalami luka robek di perutnya akibat dibacok dengan celurit oleh oknum sopir angkot, yaitu tersangka Prima Ade Resta alias Bima (25) bersama dua rekannya Recky Septian (24) dan Rendi (DPO). Akibat penganiayaan tersebut, organ dalam tubuh warga Kecamatan SU I itu berurai hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Korban mengalami luka robek (melintang) di perutnya hingga organ dalamnya terurai. Sehingga langsung kami larikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembacokan juru parkir dan bocah 7 tahun di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kini ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksinya, mereka terancam dikenai pasal berlapis.

"Atas tindak pidana yang terjadi, kami merumuskan pasal berlapis terhadap para tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (14/1/2025).

Khusus untuk kasus yang melukai korban Hariasnyah (30), kata Harryo, tersangka Prima Ade Resta alias Bima (25), Recky Septian alias Eki (24), dan Rendi (DPO) melanggar tindak pidana Pasal 351 KUHP, yaitu penganiayaan dengan pemberatan.

"Namun demikian, kami lapis untuk (kasus yang menimpa) korban almarhum RVS (7) dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Bersama kedua tersangka yang telah ditangkap, Harryo mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa celurit, obeng kembang, dan pipa besi. Selain itu, celana panjang milik korban yang dikenakan saat kejadian juga turut diamankan.

"Kami mengamankan barang bukti berupa, satu bilah celurit warna kuning, obeng kembang bergagang merah hitam, dan pipa besi silver. Selain itu juga, sehelai celana panjang milik korban beserta ikat pinggang," rincinya.




(dai/dai)


Hide Ads