Pembacok juru parkir dan bocah tujuh tahun di Palembang, Sumatera Selatan, sudah ditangkap. Kedua pelaku yakni Prima Ade Resta alias Bima (25), dan Recky Septian alias Eki (24). Mereka telah ditetapkan jadi tersangka.
Adapun korban dalam kejadian itu yakni Hariansyah (30) dan bocah laki-laki RVS (7) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Peristiwa pembacokan itu terjadi di depan sebuah minimarket, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil menangkap dua pelaku pembacokan seorang juru parkir dan anak laki-laki berumur 7 tahun di Kecamatan SU I. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ungkap Kapolrestabes Harryo Sugihhartono, Selasa (14/1/2025).
Harryo menjelaskan, Bima dan Eki adalah sopir angkot kuning dengan pembagian jadwal berbeda. Bima bertugas di pagi hari, sedangkan Eki sore harinya.
"Mereka ini sopir angkot yang sama bergantian. Jadi Eki ini adalah sopir pengganti Bima untuk sore hari," ujarnya.
Harryo mengatakan, Bima dan Eki kabur usai melakukan aksinya tersebut. Keduanya diamankan di kediaman masing-masing, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
"Keduanya berhasil ditangkap dalam waktu 2x24 jam (sejak peristiwa tersebut terjadi). Mereka kami tangkap di rumah masing-masing, Kecamatan Kertapati, Palembang," jelasnya.
Kedua tersangka, kata Harryo, beraksi bersama satu rekan lainnya. Kini, pria bernama Rendi tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih memburu satu pelaku lainnya atas nama Rendi. Dia bertugas menyiapkan senjata pembacokan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, juru parkir di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Ariansyah (31) dan bocah laki-laki RVS (7) dibacok oleh orang tak dikenal (OTK).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku. Saat ini, polisi tengah memburu satu pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi.
(csb/csb)