Buron 6 Bulan, Jaka yang Bobol Kantor KUA Musi Rawas Ditangkap

Sumatera Selatan

Buron 6 Bulan, Jaka yang Bobol Kantor KUA Musi Rawas Ditangkap

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jan 2025 16:40 WIB
Jaka pembobol kantor KUA di Musi Rawas yang buron 6 bulan saat diamankan polisi.
Jaka pembobol kantor KUA di Musi Rawas yang buron 6 bulan saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Jaka Sentosa alias Dom (22), pelaku pembobol Kantor Urusan Agama (KUA), di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, yang sempat buron selama enam bulan akhirnya ditangkap. Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap rekannya, Efran Irlanza alias Irzan.

Jaka ditangkap di kediamananya di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Mura, pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui, aksi pembobolan yang dilakukan Jaka dan Efran terjadi di Kantor KUA TPK di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Mura, pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah membenarkan penangkapan tersangka pembobolan tersebut.

"Benar, tersangka berhasil ditangkap setelah buron setengah tahun. Sementara rekannya yakni Efran Irlanza alias Irzan telah tertangkap sebelumnya di Lubuklinggau atas perkara penggelapan motor," katanya, Kamis (9/1/2025).

ADVERTISEMENT

Herdiansyah menjelaskan kedua tersangka melakukan pembobolan dengan cara membuka jendela belakang kantor KUA yang tidak terkunci dan membobol terali pintunya.

"Kemudian kedua tersangka masuk dan mencongkel pintu ruangan dengan menggunakan kunci roda kendaraan. Setelah itu tersangka mengambil empat buah komputer, dua buah kipas angin dan tabung gas epliji 3 Kg, usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur melarikan diri.

"Dan, kantor KUA TPK, kehilangan berupa empat unit komputer merk Lenovo, satu unit kipas angin dinding merk Niko, satu unit kipas angin dan satu buah tabung gas epliji 3 kg yang jika ditolak kerugiannya sekitar kurang lebih Rp 48 juta," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti hingga pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.

"Walaupun sempat berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.

Herdiansyah menjelaskan saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.




(csb/csb)


Hide Ads