Terungkap Pemicu Pengurus Ponpes Ikat-Aniaya Bocah di Pesawaran

Lampung

Terungkap Pemicu Pengurus Ponpes Ikat-Aniaya Bocah di Pesawaran

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 06 Jan 2025 18:40 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi (Foto: istimewa)
Pesawaran -

Bocah berinisial A (13) mengalami penganiayaan oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Peristiwa ini terjadi karena korban dituduh mencuri uang milik pelaku.

Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Defrat Aulia Afrat mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara korban kepergok karena mencuri uang bersama teman-teman nya.

"Kalau dari pengakuannya korban ini dia dituduh curi uang Rp 10 juta. Untuk saat ini belum, tapi dia mengaku memang ngambil beberapa uang tapi belum tapi belum tau berapanya," katanya, Senin (6/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Defrat, pihaknya juga akan mengambil keterangan rekan korban untuk mengetahui berapa banyak yang diambil oleh korban.

"Jadi kita perlu klarifikasi dulu, kan ada beberapa temannya juga, klarifikasi dulu dari teman-temannya yang lain," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dirinya menambahkan pihaknya saat ini masih mengambil keterangan terlapor guna menggali fakta sebenarnya kasus tersebut.

"Saat ini tim sudah ke sana, kalau memang bisa diambil keterangan di tempat kita ambil keterangan. Anggota udah meluncur ke sana sudah di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dianiaya oleh pengasuh pondok pesantren. Korban mengalami sejumlah luka pada tubuh dan wajahnya akibat penganiayaan dari pelaku.

Adapun identitas korban berinisial A, sedangkan terlapor yang merupakan pengurus pesantren berinisial H. Peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu lalu tanggal 4 Desember 2024 pukul 14.00 WIB.

Dari video yang diterima detikSumbagsel, terlihat tubuh wajah korban mengalami memar dan bengkak pada bagian mata kiri nya. Kemudian pada bagian punggung serta kaki nya terlihat bagian kulit yang terkelupas.

Atas peristiwa tersebut, ayah korban pun tidak terima dan melaporkan perbuatan H ke Mapolres Pesawaran.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads