12 Polisi di Bangka Belitung Dipecat, Sebagian Tersandung Kasus Pidana

Bangka Belitung

12 Polisi di Bangka Belitung Dipecat, Sebagian Tersandung Kasus Pidana

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 01 Jan 2025 10:00 WIB
Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Hendro Pandowo.
Foto: Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo (Foto: Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Sebanyak 12 anggota polisi yang bertugas di Jajaran Polda Bangka Belitung dipecat atau mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Tujuh di antaranya tersandung kasus pidana.

"Selama tahun 2024, jumlah personel Polda Babel yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ada 7 orang," jelas Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo di Mapolda.

Hendro menyebut anggota itu dipecat karena melakukan pelanggaran tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Sayangnya, dia tak merinci tidak pidana yang dilakukan oleh 7 anggotanya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Polda Babel juga menyampaikan jumlah anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Untuk jumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan pers Polda Babel dan Jajaran sebanyak 56 pers. Sedangkan pelanggaran KEPP ada 49 personel," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kapolda mengimbau ke depan tak ada lagi anggota melakukan pelanggaran dalam bertugas. Jika ditemukan, dirinya tak segan untuk memecat anggota yang melanggar kode etik profesi Polri.

Sedangkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan sepanjang tahun 2024, total ada 12 anggota yang dipecat.

"Total yang di PTDH di tahun 2024, 12 personel. 7 di antaranya karena tindak pidana hingga di PTDH. Proses PTDH tetap melalui sidang kode etik," jelas Kombes Fauzan kepada detikSumbagsel, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, anggota yang dipecat itu rata-rata karena tersandung kasus narkotika. Terbanyak, disersi.

"Jadi yang 5 karena kode etik dan di PTDH. Rata-rata kasus narkoba dan disersi," katanya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads