472 Orang di Babel Ditangkap karena Narkotika, Puluhan Kilogram Sabu Disita

Bangka Belitung

472 Orang di Babel Ditangkap karena Narkotika, Puluhan Kilogram Sabu Disita

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 31 Des 2024 11:20 WIB
Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo.
Foto: Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo. (Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Polda Bangka Belitung (Babel) merilis data ungkap kasus narkotika sepanjang tahun 2024. Total ada 389 kasus yang berhasil diungkap Polda Babel dan jajarannya.

"Jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap Polda bersama Polres/Polresta Jajaran ada 389 kasus. Dengan total tersangka sebanyak 472 orang," jelas Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo di Mapolda saat rilis akhir tahun, Senin (30/12/2024) sore.

Hendro merinci sebaran kasus narkotika yang berhasil diungkap anggotanya tersebut. Dari total kasus yang ada, 122 kasus ditangani Polda Babel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk rincinya 122 kasus diungkap oleh Polda dengan jumlah tersangka pria 131 dan wanita 4 orang. Sedangkan 267 kasus lainnya diungkap oleh Polres/Polresta jajaran, dengan tersangka pria 337 orang dan wanita 30 orang," tegasnya.

Barang bukti terbesar, lanjut dia, yakni sabu sebanyak 35 kg. Penyelundupan ini digagalkan oleh Polres Babar di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada 22 Maret 2024. Sabu dibawa dari Aceh oleh 2 kurir asal Bangka dan Sumsel.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada 30 Januari 2024, Polres Babar juga menggagalkan penyelundupan ganja di Pelabuhan Tanjung Kalian. Beratnya mencapai 24,06 kilogram, dalam kasus ini polisi meringkus dua kurir.

"Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda mengamankan ganja dari seorang kurir di Pangkalpinang seberat 3,19 kg. Kemudian di Bangka Selatan, ada 12 paket sabu seberat 30.97 gram dan 72 Butir Pil Extacy dengan berat 19,36 gram. Barang ini diamankan dari seorang kurir bersenjata api di Bangka Selatan," ungkapnya.

Dari para tersangka tersebut, polisi berhasil menyita total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48.567,94 gram dan ganja 30.538,99 gram. Kemudian, 3.663 butir ekstasi dan obat berbahaya jenis tramadol HCL 50 mg serta trihexyphenidyl sebanyak 1.760 butir.

Kapolda juga mengungkap beberapa kasus yang menonjol lainnya yang berhasil diungkap Jajaran Polda Babel. Pertama, Ditpolairud Polda Babel yakni kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sidong alias Tisong.

TKP-nya di perairan selat Bangka Selatan, pada 12 Maret 2024. Polisi menyita barang bukti satu butir amunisi berwarna Keemasan dan sebilah pisau. Selanjutnya, ungkap kasus penyelundupan benih/Baby Lobster. Kasus ini terungkap pada 13 Mei 2024. Barang buktinya 177.600 benih lobster.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Babel ada dua kasus yang menonjol yang berhasil diungkap, yakni kasus ilegal oil atau pengoplosan gas LGP dari 12 kilogram ke 3 kilogram. Kemudian kasus korupsi pengadaan alat kedokteran umum yakni Modular Operating Theater (MOT), di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung. Negara dirugikan hingga Rp.5.191.845.454.

Tiga kasus lainnya yang menonjol yakni kasus pemenuhan ibu dan anak di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Kemudian, kasus pemenuhan wanita dicor kekasihnya di wilayah hukum Polres Belitung Timur (Beltim).

Terakhir, kasus yang membuat heboh yakni kasus penyekapan ibu dan anak di kandang anjing di Kabupaten Bangka. Kasus ini sempat viral di penghujung tahun 2024. Dalam kasus ini Kapolda Babel langsung turun tangan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini sempat heboh, setelah saya mendapat laporan saya perintahkan kasus diusut tuntas. Dalam kasus ini kita tetapkan 2 orang jadi tersangka," tambahnya.




(dai/dai)


Hide Ads