Sebanyak 21 personel Polda Sumsel dipecat atau dikenakan Pemberhentian secara Tidak Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Jumlah personel yang di PTDH mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan pemecatan tersebut diambil karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik mulai dari disersi atau meninggalkan kedinasan, narkoba, dan lainnya.
"Jumlah yang di PTDH pada tahun 2024 sebanyak 21 personel, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 22 personel. Iya mengalami penurunan. Polda Sumsel tidak akan segan menindak anggota Polda Sumsel yang terlibat pelanggaran etik, disiplin maupun pelanggaran yang lain," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pelanggaran yang dilakukan personel Polda Sumsel di tahun 2024 turun dibandingkan jumlah kasus pelanggaran personel di tahun 2023. Pada tahun 2024 ada 138 pelanggaran, sedangkan di tahun 2023 terdapat 233 kasus pelanggaran.
"Selain hukuman PDTH, kami juga memberikan hukuman disiplin kepada personel yang terlibat pelanggaran. Pelanggaran disiplin mengalami penurunan sebesar 95 kasus yaitu 40,77 % ," ujarnya.
Selain itu, berbagai capaian juga berhasil ditorehkan Polda Sumsel selama kurun Januari hingga Desember 2024. Di antaranya aspek pembinaan personel, aspek operasional, Operasi kepolisian Polda sumsel selama tahun 2024. Serta dukungan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto hingga Inovasi yang dilakukan di Polda Sumsel.
Masih kata Andi, jumlah personel Polda Sumsel tahun di 2024 sebanyak 15.545 personel, terdiri dari 15.035 personel Polri dan 510 PNS Polri. Sepanjang 2024 Polda Sumsel memberikan reward (penghargaan) kepada personel yang berprestasi.
"Ditahun 2024 kami memberikan penghargaan kepada personel Polda Sumsel di antaranya penghargaan untuk mengikuti pendidikan sebanyak 150 personel, penghargaan secara umum sebanyak 1570 personel," jelasnya.
(csb/csb)