Rika yang Racuni Adik Ipar dengan 'Jamu' Potas Terancam Dijerat 3 Pasal

Sumatera Selatan

Rika yang Racuni Adik Ipar dengan 'Jamu' Potas Terancam Dijerat 3 Pasal

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 21 Des 2024 13:00 WIB
Ungkap kasus wanita di Palembang, Sumsel, yang racuni adik iparnya sendiri.
Ungkap kasus wanita di Palembang, Sumsel, yang racuni adik iparnya sendiri. (Foto: Sabrina Adliyah/detikcom)
Palembang -

Rika Amalia (19) yang meracuni adik iparnya AN (13) hingga tewas sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan tiga pasal.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di rumah Rika, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kami mempersangkakan pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak yang apabila korban meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat (20/12/2024).

Harryo melanjutkan, pihaknya juga mempersangkakan pasal alternatif yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana. Dengan ini, Rika terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Alternatif selanjutnya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo memastikan, peristiwa ini murni tindak pidana pembunuhan berencana. Isi pesan Rika yang mengatakan perihal perlombaan minum jamu hanyalah alibi.

"(Rika mengatakan) seolah-olah ada perlombaan minum jamu (antara dia dan korban). Setelah kami dalami, ternyata peristiwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang direncanakan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Rika sudah merencanakan aksi tersebut. Tersangka kedapatan sudah membeli potassium atau potas yang dijadikan racun itu secara online.

"Kami sudah sita print out bukti pemesanan sebuah racun ikan atau potas seberat 250 gram. Tersangka menantang AN (korban) untuk minum (tanpa korban ketahui bahwa itu racun) dan mengiming-imingi dengan hadiah Rp 300 ribu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rika Amalia (19) tak menyangka adik iparnya AN (13) yang ia racuni di Palembang, Sumsel, berakhir tewas. Menurut pengakuannya, ia hanya berniat menyakiti korban.

Usai mengetahui adiknya iparnya tewas, Rika hendak melarikan diri ke Lampung. Tetapi istri dari kakak korban itu terlebih dulu diamankan polisi di wilayah Kelurahan 13 Ilir, Palembang.




(csb/csb)


Hide Ads