Residivis Kambuh! Mencuri Lagi, Diringkus Lagi

Bangka Belitung

Residivis Kambuh! Mencuri Lagi, Diringkus Lagi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 08 Des 2024 20:30 WIB
Ambar (35), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) berulah lagi. Ia diringkus setelah mencuri di tiga TKP.
Ambar (35) diringkus setelah mencuri di tiga TKP/Foto: Istimewa (dok Polda Babel)
Palembang -

Ambar (35), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) berulah lagi. Ia diringkus setelah mencuri di tiga TKP.

"Tersangka ini pernah dipenjara pada 2023, kasus yang sama. Dia kembali kita amankan setelah kambuh melakukan aksi pencurian di tiga TKP," jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, Minggu (8/12/2024).

Warga Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang ini kembali bikin onar di kadang sendiri atau tempat ia tinggal. Modusnya dengan cara menggambar rumah target, kemudian membobolnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya membobol rumah korban, masuk kemudian membawa kabur barang berharga milik korban, seperti TV dan AC serta tabung gas," kata Fauzan.

Aksi pencurian terakhir di Jalan Pulau Pelepas, Kelurahan Air Itam, pada Selasa (2/12). Tersangka Ambar mencuri handphone dan helm milik korban yang sedang tertidur di sebuah pondok.

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya ini terjadi pada saat pelaku pulang dari membeli minuman keras (miras). Pelaku yang kebetulan melintas di TKP saat itu, melihat korban bersama temannya sedang tidur di sebuah pondok," ujar Fauzan.

Melihat korban tertidur pulas, Ambar beraksi. Ia membawa kabur barang milik korban. Aksi pencurian itu dilakukan seorang diri.

"Kejadian ini baru diketahui usai korban terbangun dan tersadar bahwa handphone dan helmnya hilang. Atas kejadian inilah, korban melapor ke Polisi," terangnya.

Hasil penyelidikan, polisi mencurigai pelaku pencurian handphone korban adalah Ambar. Ia kemudian ditangkap dan mengakui telah mencuri barang korban.

"Barang curian berupa handphone dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan senilai Rp 500 ribu. Uang hasil penjualan curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung (Babel). Rekan Ambar yang ikut melakukan aksi pencurian di dua TKP sebelumnya telah diamankan lebih dulu oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, dalam kasus berbeda.




(sun/dai)


Hide Ads