Pemulung asal Muratara bernama Anggi (24) ditangkap polisi karena mencuri kabel body dan tembaga di bengkel mobil milik Aan Sugito (41) di Lubuklinggau. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian belasan juta serta 4 mobil pelanggannya rusak.
Anggi ditangkap saat sedang berada di Jembatan RCA, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Kamis (5/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi di bengkel mobil milik korban Jalan A.Yani, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (30/11) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan kasus pencurian itu terungkap bermula saat korban ingin membuka bengkel mobil miliknya dan hendak menghidupkan salah satu mobil yang sedang diperbaiki. Namun, mobil itu tidak bisa dihidupkan hingga akhirnya mati total.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban mengecek mobil tersebut, ternyata kabel-kabel yang ada di mobil tersebut sudah tidak ada lagi di bagian body-nya. Kemudian kabel tembaga mobil di mobil tersebut juga tidak ada lagi yang mana barang tersebut telah dicuri," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (7/12/2024).
Setelah itu, sambung Hendrawan, korban kemudian menghubungi karyawan serta istrinya untuk memberitahu kejadian pencurian tersebut.
"Setelah mengetahui pencurian tersebut, mereka langsung bergegas mengecek keadaan mobil lainnya yang sedang diperbaiki di bengkel tersebut dan ternyata tiga unit mobil lainnya juga kehilangan kabel body," ungkapnya.
Saat itu, kata Hendrawan, karyawan korban teringat bahwa malam sebelum kejadian, ia melihat ada seorang pemulung tengah membawa gulungan kabel dan melintas di depan bengkel milik korban.
"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 11, 5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Petugas yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri kabel mobil milik korban.
"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah korban dan langsung menuju ke arah mobil yang sedang diperbaiki di bengkel korban dan memotong kabel tembaganya menggunakan dua buah gunting dan gergaji besi serta obeng yang telah dibawanya. Setelah berhasil, pelaku langsung meninggalkan TKP tersebut," jelasnya.
Hendrawan mengatakan saat ini Anggi sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
(csb/csb)