Seorang residivis, Rian Tato (27) kembali diringkus polisi karena membobol rumah warga di Kota Pangkalpinang. Ia yang memilik nama lengkap Rian Adinata sudah keluar masuk penjara hingga tiga kali.
"Pelaku Rian Tato ini sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Tepatnya pada tahun 2016, 2021 dan 2022, dengan masa kurungan 1 tahun 6 bulan," jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah, Jumat (6/12/2024).
Rian kembali diburu Tim Jatanras Polda Babel atas laporan korban berinisial TA. Barang yang dicuri Rian yakni laptop, tas hermes hingga tabung gas. Korban mengalami kerugian Rp 16 juta. Rian diringkus di rumah orang tuannya di Rawa Bangun, Taman Sari, Pangkalpinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil diinterogasi yang bersangkutan mengakui telah mencuri di rumah korban. Bahkan, pelaku menyebut telah beraksi di tiga TKP lainnya. Jadi rumah korban TA adalah TKP terakhir," terang Fauzan.
Rian melakukan aksi pencurian tak seorang diri. Ia mencuri bersama rekannya yang saat ini masih diburu polisi.
"Untuk satu rekan pelaku masih DPO, sementara Rian Tato saat ini sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna pendalaman lebih lanjut," ujar Fauzan.
Polisi juga membongkar modus komplotan pencurian tersebut. Menurut Fauzan, modusnya hampir sama di semua TKP yakni setelah menggambar rumah target, rumah itu dibobol. TKP terakhir, pelaku membobol pintu kontrakan korban.
"Modus pelaku adalah membobol rumah korbannya yang dalam keadaan kosong. Para pelaku kemudian membawa barang berharga milik korban," bebernya.
Fauzan menyebut barang yang dicuri dua tersangka itu bervariasi, namun kebanyakan handphone. Barang itu kemudian dijual melalui forum online menggunakan akun palsu. Setelah deal, pelaku dan pembeli bertemu atau COD.
"Hasil curian di 3 TKP ini, kebanyakan dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan menggunakan akun fake milik pelaku. Saat ini kita masih mengejar rekan Rian," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti laptop dan tabung gas elpiji 3 kg serta 6 unit handphone. Akibat perbuatannya, Rian harus kembali mendekam di sel Mapolda Babel.
(sun/dai)