Dua Pria yang Curi Motor Rian Ternyata Residivis dan Pernah di Penjara 2 Kali

Sumatera Selatan

Dua Pria yang Curi Motor Rian Ternyata Residivis dan Pernah di Penjara 2 Kali

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 29 Nov 2024 18:20 WIB
Dua pria yang curi motor di Palembang saat diamankan polisi
Dua pria yang curi motor di Palembang saat diamankan polisi (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Djiandi Faisal (25) dan Yudih (44), dua pria yang mencuri motor milik Rian Chandra (21) sudah ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, mereka merupakan residivis dan pernah di penjara dua kali.

Diketahui, aksi yang dilakukan kedua pelaku di Jalan Kolonel H Burlian KM 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 00.20 WIB.

"Benar (saya residivis). Sudah dua kasus sebelumnya," ungkap Djiandi, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pertama kali ditahan karena terlibat aksi pembunuhan dan pembobolan. Warga Kecamatan Sukarami, Palembang, itu mengaku baru menghirup udara bebas sebelum akhirnya kembali merampas motor bersama rekannya.

"Saya residivis pembobolan tahun 2020. Sebelumnya (Pasal) 338 (pembunuhan), ditahan 6 tahun 6 bulan," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Yudih mengaku motor milik Rian dijual kepada teman mereka, SL, di Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang. Hasil curian itu mereka jual seharga Rp 1 juta.

"Jual motornya ke SL seharga Rp 1 juta. Dijual murah karena butuh untuk makan," katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Spacy bernopol BG-2350-KAD milik korban.

"Kendaraan korban telah dijual oleh tersangka. Saat ini masih kami kejar (lokasi motor Rian)," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads