Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku penusukan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku beraksi menggunakan sebilah pedang panjang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku berjumlah satu orang. Diketahui, peristiwa penusukan tersebut terjadi di Jalan Ki Rangga Wira Santiko, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB
"Dengan bantuan Polsek Ilir Barat II, kami berhasil menangkap satu pelaku penusukan. Pelaku beraksi dengan menggunakan sebilah pedang panjang," ungkapnya, Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harryo menjelaskan, pelaku yang diamankan bernama M Fajar (34). Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran tidak senang dengan M Firmansyah (25), ditambah pelaku sempat mendengar rumor bahwa korban mengancamnya.
"Saat malam kejadian, pelaku mendatang korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang. Pelaku menusuk korban," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kata Harryo, korban mengalami luka pada bagian dada dan tangan. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari TKP.
"Tersangka dipersangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam bentuk pedang panjang. Senjata ini yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)