Dua pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang mencuri motor milik Rian Chandra (21) dengan mengancam menggunakan senjata tajam diringkus polisi. Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua pelaku yang diamankan yakni Djiandi Faisal (25) dan Yudih (44). Mereka sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Aksi yang dilakukan kedua pelaku terjadi di Jalan Kolonel H Burlian KM 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 00.20 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi dengan membawa sajam. Penangkapan ini berdasarkan laporan atas nama Rian Chandra (korban) di Polsek Sukarami," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, Jumat (29/11/2024).
Harryo menjelaskan, peristiwa berawal dari kedua tersangka dan korban, Rian yang melewati TKP dari arah berlawanan. Lalu Rian dan kedua tersangka tak sengaja bertemu pandang.
"Karena tak senang, pelaku berteriak menanyakan kenapa Rian melihat ke arahnya dengan kalimat 'woy, kenapa kamu melihat aku?'. Teriakan tersebut kemudian ditanggapi korban," ujar Harryo.
Korban pun menanggapi dengan datang ke arah tersangka. Tiba-tiba, Djiandi mengeluarkan pisau dan diarahkan ke Rian dan temannya.
"Melihat sajam tersebut, korban langsung lari menyelamatkan diri. Namun, tersangka mengejar mereka," katanya.
Merasa ketakutan, korban meninggalkan motor mereka dan berlari. Setelah itu, Djiandi dan Yudih mengambil sepeda motor Honda Spacy bernopol BG-2350-KAD milik Rian. Di dalam motor tersebut, juga terdapat satu unit HP milik korban.
"Rian dan Akbar sempat kembali ke TKP untuk mengambil motornya. Namun, tersangka Djiandi kembali mengacungkan pisaunya dengan gerakan hendak menusuk korban," lanjutnya.
Korban akhirnya kembali kabur untuk menyelamatkan diri. Kemudian, kedua tersangka membawa motor korban.
Kata Harryo, kedua pelaku ditangkap pihaknya di kediamannya masing-masing Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (23/11/2024). Dari tangan pelaku, petugas menyita pakaian yang digunakan tersangka, dua bilah pisau, sepeda motor tersangka, dan HP milik korban.
"Atas perbuatannya, Djiandi dan Yudih dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana mengenai curas. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)