Andra Nofriadi (46), warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, diamankan polisi usai mencuri sepeda motor. Dia nekat mencuri sepeda motor untuk membeli sabu.
Pelaku beraksi bersama satu orang temannya berinisial B yang saat ini masih diburu polisi. Pelaku mengitari Kota Jambi untuk mencari target motor curian.
Saat berada di Jalan Sultan Syahryil Saleh, Jambi Selatan, pelaku melihat ada sepeda motor berjenis matic bernopol BH-5481-JB terparkir di depan rumah dengan kunci masih tercantol di stop kontak. Alhasil, pelaku dengan cepat membawa kabur motor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pelapor atau korban menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri, awalnya diberitahu oleh ponakannya yang mau mengambil kunci sepeda motor yang masih tergantung dan ternyata sudah hilang," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Rudi, Rabu (20/11/2024).
Saat kejadian, kata Rudi, pelaku masuk ke dalam pagar rumah korban. Pelaku mendorong sepeda motor itu hingga keluar rumah. Setelah menjauh dari rumah korban, pelaku baru tancap gas membawanya kabur.
"Setelah berhasil membawa kabur dan pelaku pergi ke Pulau Pandan (kampung narkoba)," ujarnya.
Sampai di Pulau Pandan, kata Rudi, pelaku bersama temannya mengecat motor curian tersebut agar tak dikenali. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang untuk membeli sabu.
"Usai sepeda motor itu dirubah warna, langsung digadaikan sebesar Rp 1 juta. Dari nominal tersebut, uang Rp 300 ribu dibelikan narkoba jenis sabu di Pulau Pandan dan sisanya dibelikan makan serta minum," jelasnya.
Beberapa hari kemudian, pelaku menebus sepeda motor tersebut dan kemudian menjual motor tersebut melalui marketplace Facebook. Sehingga, saat ini sepeda motor tersebut masih dalam pencarian.
"Setelah digadaikan, ditebus kemudian dijual sebesar Rp 2,5 juta. Hasilnya dibagikan kepada pelaku B sebesar Rp 200 ribu dan sisanya untuk pelaku yang sudah diamankan ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
(csb/csb)