Kurir narkoba asal Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, berinisial DP (19) ditangkap polisi. Dia ditangkap saat hendak menjemput narkoba di Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan pengungkapan ini upaya mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya terkait pemberantasan narkoba di Indonesia.
Dia menceritakan kronologi pengungkapan kasus ini berawal pelaku yang sengaja datang ke Kota Jambi untuk menjemput narkoba menggunakan sepeda motor matic. DP ditangkap di kawasan H. Kamil RT 10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 9 November 2024.
"Saat diamankan pelaku membawa tas di dalamnya kami temukan 5 paket sabu dan satu paket ekstasi sebanyak 4.582 butir dan pecahan ekstasi 370 butir," kata Ernesto, Selasa (19/11/2024).
Kata Ernesto, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah dua kali menjadi kurir barang haram tersebut. Dia disuruh oleh seseorang di Palembang berinisial O yang saat ini dalam penyelidikan polisi.
"Penyelidikan dilakukan sejak bulan September, kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku juga pernah menjual narkoba sabu 5 kilogram untuk dibawa ke Palembang," ujarnya.
Ernesto mengatakan pelaku DPO inisial O mengendalikan tersangka DP untuk mengambil sabu di Kota Jambi. Modus itu dikenal dengan sistem ranjau.
"Sistem ranjau yang mengendalikan dari Palembang, dia yang mengarahkan ambil di sini, jalan ke sini, ambil barang di sini," jelasnya.
Barang narkoba yang diamankan itu, kata Ernesto, diduga dari jaringan internasional. Hal ini dilihat dari kemasan sabu yang dikuasai oleh pelaku saat diamankan.
"Kami menduga ini juga jaringan luar negeri dilihat dari kemasan ada 3 bungkus sabu warna oren merek 99 Durien dan 2 bungkus sabu teh China bertuliskan Guanyinwang," ujarnya.
Saat ini, polisi menyelidiki pelaku lain dari jaringan narkoba ini. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(csb/csb)