Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

Sumatera Selatan

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jul 2024 11:40 WIB
Kedua tersangka pembunuhan pegawai koperasi di Palembang.
Foto: Kedua tersangka pembunuhan pegawai koperasi di Palembang. (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Kasus pembunuhan pegawai koperasi, Anton Eka Saputra (25) sudah diungkap polisi. Bahkan 2 dari 3 pelaku sudah ditangkap yakni Antoni (34) dan Pongki Saputra (24), sementara satu pelaku lain Kelvin masih DPO. Lantas, bagaimana awal mula terbongkarnya kasus ini?

Diketahui korban Anton dihabisi nyawanya oleh para pelaku, lalu mayatnya dicor di halaman belakang distro, kawasan Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang. Polisi membongkar mayatnya pada 26 Juni 2024 setelah menangkap pelaku Pongki di Batam.

Sementara korban dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Sukarami pada 9 Juni 2024 sore, tepat sehari usai korban tak kunjung pulang ke rumah. Keluarga kembali membuat laporan dugaan pembunuhan ke Polsek Sukarami pada 25 Juni 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan polisi, ternyata korban dibunuh oleh para pelaku di distro tersebut pada tanggal 8 Juni 2024. Hal ini juga dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV di lokasi saat korban menagih utang kepada otak pelaku pembunuhan, Antoni.

Setelah diselidiki dan mengambil keterangan istri korban serta melihat bukti-bukti yang ada, terungkap bahwa korban tewas dibunuh oleh 3 pelaku. Otak pembunuhan tersebut adalah pemilik distro itu sendiri.

ADVERTISEMENT

"(Sejak menerima laporan) Kita ambil keterangan dari istri korban bahwa suaminya sebelum pergi pamit untuk menagih utang ke nasabahnya di Maskarebet dan Hp suaminya terakhir aktif 16.30 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB sudah tidak aktif lagi," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (2/7/2024).

Menurut pengakuan istri korban ke polisi sebelum kejadian, antara korban dan pelaku sempat ribut di saluran telpon. Dan keesokan harinya, sebelum pergi menagih utang, korban pamit ke istri. Korban berkata akan pergi ke kawasan Talang Kelapa untuk menagih utang.

"Usai korban dilaporkan hilang Distro Anti Mahal juga tutup," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, saat kejadian atau pada 8 Juni 2024, pelaku mematikan CCTV untuk menghabisi nyawa korban, namun barang bukti CCTV sebelum kejadian menjadi salah satu barang bukti di mana korban sempat datang sekitar pukul 10.00 WIB ke distro tersebut untuk menagih utang.

"Selain saksi mahkota yang merupakan pegawai distro, CCTV menjadi barang bukti, di mana sebelum kejadian CCTV menyala dan saat eksekusi CCTV mati," ujarnya.

Setelah cukup bukti, anggota Unit 4 Jatanras Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni Pongki Saputra (24) di Batam pada 25 Juni 2024. Dari tangan tersangka Pongki, anggota berhasil mengamankan Hp korban yang diambil tersangka Pongki dan hanya diganti nomornya saja.

"Setelah Pongki berhasil ditangkap dan mendapatkan keterangan bahwa otak pelaku pembunuhan adalah Antoni, pemilik Distro Anti Mahal," ungkapnya.

Saat pembunuhan, lanjut Harryo, Antoni dibantu Pongki dan keponakan istrinya, Kelvin. Sebelum dieksekusi, Antoni sudah menyiapkan sejumlah perlengkapan untuk menghabisi dan menghilangkan jejak pembunuhan tersebut seperti kunci pas, kabel sling, semen dan sekop.

"Korban datang ke distro (8 Juni 2024) pukul 10.00 WIB. Saat di distro, sudah ada Pongki yang berpura-pura menjadi pembeli. Sementara saksi mahkota (karyawati berinisial PT) saat kejadian tidak boleh masuk hanya menunggu di luar distro, agar jika ada yang datang tidak boleh masuk ke toko," ujarnya.

"Pukul 10.30 WIB para pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dengan kunci pas dan leher dijerat dengan kabel sling. Usai membunuh ketiganya mengangkat jasad korban dikubur di belakang distro dekat kolam dan dicor," sambungnya.

Setelah itu, Antoni mengambil uang milik korban Rp 35 juta, sebanyak Rp 3 juta dibagikan kepada kedua tersangka Kelvin dan Pongki. Lalu Rp 32 juta diambil Antoni untuk melunasi utangnya.

"Sementara Pongki mengambil sepeda motor Vario dan Hp korban. Sepeda motor dibawa ke kampung halaman Pongki di Empat Lawang dan dijual di sana Rp 8,9 juta untuk modal lari ke Batam sedangkan Hp digunakan sendiri," tuturnya.

Sementara Kelvin, kata Kapolres, saat ini masih dalam pengejaran dan dipastikan Juli ini akan tertangkap.

"Kita pastikan Kelvin akan tertangkap Juli ini," janji Harryo.

Usai menghabisi nyawa korban para tersangka pergi ke lokasi pelariannya masing-masing. Pegawai distro yang merupakan saksi mahkota usai disuruh membersihkan darah langsung disuruh pulang ke kampung halamannya di Empat Lawang.

Sementara Antoni, sempat pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang ia lakukan pada hari itu kepada keluarganya. Antoni pun menyuruh istrinya untuk pergi meninggalkan rumah mewahnya di kawasan Maskarebet Palembang.

"Selang empat hari ditangkapnya Pongki, kita berhasil menangkap otak pelaku Antoni di Padang Sumatera Barat. Atas ulahnya para pelaku dijerat pasal 340 junto 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads