Sebuah kontrakan di Jalan Dok Kartini, Selindung Baru, Pangkalpinang digerebek polisi terkait narkotika. Polisi mengamankan 4 orang dan 11,65 gram narkotika jenis sabu dalam penggerebekan itu. Kepada polisi, salah satu pelaku menyebut sabu tersebut dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Yang ada barang bukti, satu orang tersangka. Sedangkan tiga orang dilakukan rehab di BNN Provinsi, selaku pemakai," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (18/11/2024).
Tersangka pemilik sabu, kata Raden, bernama Irwan Pratama alias Cakwin (37), warga Gedung Nasional, Taman Sari, Pangkalpinang. Sabu itu disimpan secara terpisah oleh Cakwin di rumah yang dikontraknya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Cakwin ini residivis narkoba. Barang bukti 11,65 gram narkotika jenis sabu-sabu kita amankan di rumah kontrakannya," tegas Kasat.
Raden menjelaskan dalam penggerebekan itu istri Cakwin, Devi Indriani (29) ikut diamankan bersama dua rekannya, Aditya Fitriansyah (35) dan Apri Willianda (40), warga Batin Tikal dan Opas Indah. Polisi menyebut, karena tidak ditemukan barang bukti maka ketiganya direhab.
Raden menjelaskan, kontrakan di Jalan Dok Kartini tersebut digerebek atas laporan masyarakat yang resah. Kontrakan tersangka disebut-sebut dijadikan tempat menggunakan narkotika.
"Kemudian dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di rumah kontrakan tersebut," tegasnya kembali.
Kepada polisi, tersangka Cakwin mengakui bahwa barang haram itu adalah milik dirinya. Polisi masih mendalami siapa pemasok sabu itu terhadap Cakwin. Namun dari keterangan Cakwin, sabu ini dikendalikan dari salah satu lapas.
"Pengakuan tersangka Cakwin, sabu ini dikendalikan dari lapas narkoba. (Lapas mana?) Belum (tahu) dia gak ngaku. (Komunikasi) lewat handphone barang diletakkan baru dia ambil," tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Satresnarkoba Polresta Pangkalpianng masih terus mendalami pengakuan tersangka Cakwin mengenai asal usul sabu. Kini Cakwin sudah mendekam di sel tahanan sementara Polresta tersebut.
(dai/dai)