Pria di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, bernama Wandi ditangkap polisi karena terlibat aksi mencurian. Dia diringkus karena mencuri pelat aluminium baliho.
Sksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Depati Hamzah Air Itam, pada Minggu (10/11/2024) lalu.
"Pelaku IS alias Wandi kita tangkap karena terlibat aksi pencurian pelat aluminium baliho," kata Pama Bidhumas Polda Babel AKP Bagus Cahyo Laksono, Sabtu (16/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wandi diringkus tim Jatanras di rumahnya di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Jumat (15/11).
Bagus menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Wandi. Kata dia, berawal atas laporan dari pemilk baliho PT. Cinda Karya Media.
"Dari laporan pencurian tersebut, tim berhasil mengungkapkan kasus ini. Termasuk pihak dari PT. Cinda Karya Media juga melaporkan adanya pelat aluminium yang berada di beberapa titik lain juga hilang," ujarnya.
Kepada polisi, Wandi mengakui perbuatannya. Ia mencuri dengan memanjat tiang baliho, kemudian merusak pelat aluminium menggunakan sebilah parang dan menjual barang tersebut.
"Barang curian tersebut dijual pelaku seharga Rp 164 ribu ke tempat rongsokan. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku bukan pertama kali. Sebelumnya, pelaku beraksi di Jalan masuk Bandara Depati Amir dan Simpang 4 lampu merah Air Itam, Pangkalpinang.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat pencurian tersebut, PT Cinda Karya Media mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 6 juta. Untuk barang bukti yang diamankan polisi yakni 2 lembar plat aluminium dan 1 bilah parang.
(csb/csb)