Nanang Suriadi (48), pembunuh kekasihnya Lilis Sumarni (46) ternyata sempat tinggal selama dua hari bersama jasad korban usai membunuhnya. Setelah itu, pelaku baru mengubur dan mengecor jasad korban.
Diketahui, Lilis ditemukan tewas, di Dusun Mirang, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur (Beltim), Rabu (13/11) pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan untuk menghilangkan jejak, pelaku menggali lubang kurang dari setengah meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata dia, pelaku memasukkan jasad korban ke lubang itu dan ditutup dengan tanah. Permukaan tanah dicor dengan semen. Gundukan itu terlihat besar seperti makam.
"(Pelaku) sempat tinggal bersama jenazah korban selama 2 hari. Kemudian dia panik, akhirnya dia ngomong sama keluarganya untuk pergi ke Pulau Bangka. Alhamdulillah kemudian bisa kita tangkap di Bangka Selatan," ujarnya.
Ryo mengungkapkan motif pelaku tega membunuh korban karena cemburu Lilis chat mesra dengan mantan suaminya.
Sebelum korban dibunuh pelaku, sambungnya, mereka sempat terlibat cekcok yang dilatarbelakangi cemburu hingga berujung pemukulan dan pencekikan yang mengakibatkan korban tewas. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/11) pukul 15.00 WIB.
"Untuk cekcok awalnya ada, berlanjut usai korban mengobrol lewat handphone pakai kata 'sayang-sayang' (dengan eks suami) pelaku langsung emosi, jadi bukan chat, tapi telepon," ujarnya.
Ryo mengatakan pelaku membunuh korban dengan menggunakan batu ulekan cobek. Saat Lilis tak sadarkan diri, Nanang lalu mencekiknya hingga tewas.
"Hasil olah TKP, ditemukan ada ulekan cobek. Diduga korban dipukul menggunakan batu mutu. Setelah tidak sadar, selanjutnya korban dicekik sama terduga pelaku," ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan Nanang sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Polres Belitung Timur," ujarnya.
Atas perbuatannya, Nanang terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Untuk pasal yang disangkakan 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," tegasnya.
(csb/csb)