Kurniadi dan Eko Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Palembang

Sumatera Selatan

Kurniadi dan Eko Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Palembang

Putri Fadyla - detikSumbagsel
Selasa, 12 Nov 2024 19:00 WIB
Kurnadi Saputra (33) dan Eko Purnomo (30) ditangkap polisi usai mencuri motor.
Foto: Kurnadi Saputra (33) dan Eko Purnomo (30) ditangkap polisi usai mencuri motor. (Putri Fadyla)
Palembang -

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang bernama Kurnadi Saputra (33) dan Eko Purnomo (30) ditangkap polisi. Polisi berhasil meringkus keduanya di rumah masing-masing, berkat petunjuk dan analisa CCTV di lokasi kejadian.

Kedua pelaku diringkus polisi pada Selasa (5/11/2024). Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan identitas pelaku diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Ranmor Polrestabes Palembang.

"Pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan dari petunjuk dan analisa CCTV di TKP," katanya pada Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Tanjung Barangan, Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Motif pencurian yang dilakukan pelaku dengan alasan kebutuhan ekonomi.

"Pencurian itu terjadi saat motor milik korban terpakir di teras rumah dalam keadaan kunci tertinggal di sepeda motor tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat korban hendak menggunakan motornya sekitar pukul 13.00 WIB, ternyata motor miliknya telah hilang. Dari rekaman CCTV, diketahui dua orang pelaku mencuri motor milik korban.

Harryo menjelaskan, saat ditangkap, polisi mengamankan STNK sepeda motor korban merek Honda BeAT warna pink dengan nopol BG-2535-ADP. Sedangkan sepeda motor milik korban telah dijual ke daerah Musi Banyuasin pada seseorang berinisial H yang masih dalam pengejaran.

"Kami mengamankan STNK milik korban, sedangkan motornya sudah dijual kepada penadah di daerah Musi Banyuasin," tuturnya.

Atas tindakan itu, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang diancam dengan hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads