Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Muba

Sumatera Selatan

Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Muba

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 30 Okt 2024 17:20 WIB
Saman pemilik sumur minyak ilegal di Keluang Muba ditangkap polisi.
Saman pemilik sumur minyak ilegal di Keluang Muba ditangkap polisi. (Foto: Istimewa/Polres Muba)
Muba -

Saman, pemilik minyak sumur ilegal yang terbakar di kawasan perkebunan sawit Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang Muba pada Sabtu (26/10) lalu ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, di Jalan kawasan Keluang saat tersangka hendak melarikan diri, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho membenarkan anggotanya menangkap pemilik sumur minyak yang terbakar pada hari Sabtu lalu di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Keluang Muba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar pemilik sumur yang terbakar di Muba pada Sabtu (26/10) kemarin sudah diamankan dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (30/10/2024).

Kebakaran sumur minyak ilegal tersebut disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis lalu timbulnya percikan api sehingga mengakibatkan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pengakuan tersangka kebakaran sumur minyak miliknya disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis lalu timbulnya percikan api kemudian mengakibatkan kebakaran," ungkapnya.

Sumur minyak milik tersangka, kata dia, baru beroperasi 3 hari dan menghasilkan diduga minyak mentah. Dari sumur tersebut lebih kurang sebanyak 3 drum per hari.

"Selain mengamankan tersangka Polsek Keluang mengamankan barang bukti lainnya yang terbakar saat di lokasi," ujarnya.

Dalam menjalankan usahanya tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah diduga melanggar Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.




(csb/csb)


Hide Ads